Jongja - Minggu, 13 Desember 2015.
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I DIY terpaksa mendeportasi tiga mahasiswa asal Thailand yang tengah menempuh pendidikan di salahsatu perguruan tinggi swasta di Jogja. Mereka terlibat penyalahgunaan narkoba dan kasusnya telah ditangani Polda DIY.
Ketiga mahasiswa yang dipaksa keluar dari Indonesia itu adalah Haneef Kahaman, 20, asal Thungyangdeang, Pattani, Thailand yang tinggal di Tamantirto no 139 RT 08 Kasihan, Bantul. Dua lainnya yakni Heelme Panae, 23, asal Bangnangsata, Yaia, Thailand dan Abdun Aseem Langyanai, 21, warga Wangpracan A Khuandon Satun Thailand. Keduanya indekos di Warungboto RT 31 RW 08 Umbulharjo, Jogja. Tindakan deportasi dilakukan sesuai dengan Pasal 75 Ayat 1 dan 2 UU 6/2011 tentang Keimigrasian.
Kasi Pengawasan dan Penindakan Kanim Kelas I DIY Hananto menyatakan, pihaknya kini menangani kasus ketiga mahasiswa itu karena telah selesai perkara di kepolisian hingga pengadilan. Oleh karena itu putusan deportasi diberikan kepada mereka karena tersangkut narkoba.
“Kami merencanakan untuk melakukan deportasi mahasiswa asal Thailand itu pada Selasa [15/12/2015],” terangnya Sabtu (12/12/2015).
Referensi sumber diulas dari links:-
...........................................................
0 komentar:
Posting Komentar