Selasa, 15 Desember 2015

TIGA MAHASISWA THAILAND DIDEPORTASI DAN TERANCAM CEKAL SEUMUR HIDUP

Jongja - semalam, 12 Desember 2015.
Tiga orang mahasiswa berkewarganegaraan Thialand yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika akan didiperotasi.
Ketiga warga Thailand ini merupakan mahasiswa perguruan tinggi swasta yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY pada Mei 2015.
Adapun mahasiswa yang pada mei lalu kedapatan mengonsumsi dan menguasai narkotika jenis ganja ini bernama Haneef Kahaman (20) asal Thungyangdeang, Pattani, Thailand; Heelme Panae (23) asal Bangnangsata, Yaia, Thailand; dan terakhir Abdun Aseem Langyanai (21) warga Wangpracan A Khuandon Satun, Thailand.
Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Yogyakarta Hananto mengatakan ketiga pemuda ini akan dideportasi dan terancam cekal seumur hidup karena terlibat kasus narkoba.
"Deportasi ini setelah melalui proses pengadilan, rencananya dilakukan deportasi Selasa mendatang," ujarnya, Sabtu (12/12).
Tiga orang pemuda asal Thailan ini menambah daftar WNA yang sudah sudah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Yogyakarta dalam kurun waktu satu tahun ini.
Hananto mengatakan, kebanyakan para WNA yang dideportasi melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
Pelanggaran itu contohnya tidak mengurus perpanjangan atau melakukan pindah tempat tinggal namun tak melaporkan perubahan administrasi.
Selain itu deportasi juga diberlakukan pada WNA yang melakukan kegiatan atau bekerja yang tidak sesuai dengan izin.
"Selain deportasi, bagi pelanggar keimigrasian ada pula yang kita ajukan untuk proses projustisia (peradilan)," tandasnya.

Referensi sumber diulas dari links:-
...........................................................

0 komentar:

Posting Komentar