Jumat, 01 Januari 2016

SEBUAH PELAJARAN PROSES PEMBUNHAN DI LUAR SISTEM, DARI HAJI SULONG SAMPAI PENGACARA SOMCHAI NEELAPHAIJIT

Ampera Patani - tanggal 29 Desember 2015 lalu, Pengadilan Pidana telah memutuskan penghakiman di Mahkamah Agung memberhentikan tuntutan petugas polisi 5 orang dalam kasus menunda tahanan dan menjarah harta pengacara Somchai Neelaphaijit, dianggap menciptakan norma-norma baru untuk masyarakat Patani dan negara Thailand bahwa keluarga pihak kehilangan tanpa berhak dalam proses untuk menuntut keadilan karena tidak mempunyai bukti jelas tentang kehilangan tercedera atau meninggal hingga tidak bisa berproses dengan sendiri.
Bila kembali di masa 61 tahun lalu, kasus paksaan kehilangan seorang tokoh spiritual Patani sebagai salah satu tokoh terpenting bagi masyarakat di Patani. Tuan Guru Haji Sulong Abdul-Kadir Tokmina, Ahmad Tokmina putranya, Wae Sa-Mae Muhammad dan Che-Sa-Hok Yusuf, semua 4 orang telah berangkat perjalanan untuk datang bertemu dengan polisi keamana umum di Songkhla, mengikut undangannya tanggal (13/08/1954), akhir diberitahukan bahwa semua telah dibunuh dengan dicekik leher mati, dibelah perut dan mengambil semen memberkas, kemudian mengambil mayat masuk ke dalam karung dan meninggalkan (melempar) di kawasan pulau tikus-kucing dekat pantai songkhla (senggora).
Pertanyaannya bahwa diberitahukan jelas seperti ini mengapa tidak mengambil tindakan atas kesalahannya?
Diberitahu jawabannya dari keluarga dan memiliki catatan yang merupakan tesis dari beberapa sarjana yang bisa berkesimpulannya sebagai berikut:
1.Mengatakan dari Phuying La-iaad Phibulsongkhram telah memaparkan terhadap Khodijah Tokmina (Istri Tuan Guru Haji Sulong) dan Den Tokmina, sementara ingin masuk bertemu PM.Phibun Songkhram di rumahnya, tapi PM.Phibun dalam waktu ada rapat kabinet, karena di waktu itu Chom-Phol.Phibun Songkhram menjabat kekuasaan sebagai Perdan Menteri negara Thailand. Namun itu, telah bertemu dengan Phuying La-iaad, dia mengatakan “Oh… tidak usah perlu mencari suami cari ayah lagi, mungkin sekarang sudah mati, kemungkinan Polisi Umum.Phau telah membunuh seperti yang lain” (Polisi Umum. Phau Sriyanon Direktur Polisi pada waktu itu).

2.Isa, adalah seorang pekerjaan nelayan di Daerah Panarek Provinsi Pattani, Istrinya penduduk asli di kampung Kauseng, Provinsi Songkhla datang untuk bertemu dengan Amin Tokmina dan Khodijah Tokmina, mereka menceritakan bahwa “ada seorang polisi (muslim) penduduk menggelarkannya [Beret Daeng] memerintahkan saya untuk membawa perahu Ko-Laek keluar pergi mengambil karung dan membawa meninggalkan di pulau tikus-kucing. Tegasnya, juga di hari yang sama Tuan Guru Haji Sulong dan dewannya datang untuk bertemu polisi umum di Songkhla. Isa, menceritakan lagi bahwa polisi {Beret Daeng} menyuruh datang mengambil (mayat) di waktu malam, karung semuanya menimbang berat tapi tidak tahu ada apa didalamnya. Tapi terputus-putus disatukan cerita, mungki itu adalah mayat Haji Sulong dan kelompoknya, lalu tergesa-gesa ini untuk datang bertemu dengan saudara Amin untuk memberitahunya. Setelah bertemu dengan saudara Amin, lalu diminta izin pulang ke rumahnya di daerah Panarek, saat itu oleh Khodijah meminta untuk menginap di rumahnya sementara karena keadaan merasa tidak aman di malam ini, tetapi Isa masih tegas untuk pulang ke rumahnya, maka ditembak saat perjalanan pulang tepat pada malam itu”.
3.Pengakuan dari pihak kaki tangan kasus pembunuhan Haji Sulong dan dewannya [ulang, pengakuan!] terhadap komisi Investigasi kasus kehilangan Haji Sulong dan dewannya di tahun 1958 M, yang mana chomphol Sarit Thanarat ditunjukan setelah pemerintah kudeta PM.Phibun Songkhram, ada jenderal Brigadir Chat Nunphakdi ketua Komisi Investigasi dalam waktu itu telah memberi memerintah penyelam untuk mencari tulang dan atau sebarang bukti lain seperti semen yang digunakan memberkas mayat. Maka keluarga Haji Sulong bersama team juga mencari dengan mengguna waktu cukup panjang, tapi tidak menemukan tulang atau sebarang bukti apapun yang terkait dengan pembunuhan kasus yang ada pengakuan. Waktu telah berlalu hingga tiga tahun apabila tidak menemukan bukti apapun yang terkait dengan pembunuhan tersebut. Maka tidak bisa ambil kesalahan dengan orang-orang yang memerintahkan pembunuhan Haji Sulong dan kelompoknya hingga sekarang ini.
[1] Pernyataan kasus, Mahkamah Agung memberhentikan terdakwa kasus menunda tahanan pengacara Somchai Neelaphaijit dan tanpa mengizinkan keluarga sebagai penggugat bersama dalam kasusnya.
[2] Desas-desus dari Den Tokmina sementara waktu bertemu Phuying La-iaad Phibulsongkhram
[3] Desas-desus dari Mariyam Tokmina istri Amin Tokmina


Referensi sumber diulas dari links:-
...........................................................

1 komentar:

  1. Agen Judi Sabung ayam Terpopuler di Indonesia yang sudah berdiri Lama ! Aman dan terpercaya !

    Sudah Menyediakan Deposit Menggunakan OVO, Kemudahan bertransaksi & Aman !

    situs judi online ini juga menyediakan berbagai jenis permainan lainnya seperti :
    - Casino Live
    - Sportsbook
    - Togel Online
    - Tembak ikan
    - Slot
    - Dan Masih Banyak Lainnya

    Informasi selengkapnya hubungi :
    WA :0 8 1 2 2 2 2 2 9 9 5
    BBM : B O L A V I T A
    WA : +62812-2222-995

    BalasHapus