The Organisation of Islamic Cooperation (OIC) atau Organisasi Konferensi Islam (OKI) di dirikan di Rabat, Maroko pada 12 Rajab 1389 H (25 September 1969 M) dalam Pertemuan Pertama para Pemimpin Dunia Islam yang diselenggarakan sebagai reaksi terhadap terjadinya peristiwa pembakaran Masjid Al-Aqsa pada 21 Ogos 1969, oleh pengikut fanatik Kristian dan Yahudi di Yurusalem. OIC diakui Dewan Keamanan (DK) Pertubuhan Bangsa-bangsa Bersatu (PBB) berperanan sebagai pendamai untuk menyelesaikan isu konfik bersenjata Israel-Palestin. OIC diberikan peluang untuk melaksanakan intervensi kemanusiaan, dan berupaya membuat koalisi kemanusiaan internasional yang terdiri atas negara-negara yang memiliki kemampuan militer untuk melakukan intervensi kemanusiaan. Koalisi ini terbentuk berdasarkan kesepakatan untuk menjamin penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap rakyat bangsa Palestin atas aksi-aksi sepihak Israel.
OIC sebuah organisasi internasional kedua terbesar setelah PBB, untuk penegakan HAM, dalam komunitas umat Islam, baik bangsa yang telah bernegara dan bangsa yang belum bernegara.
OIC dianggotai oleh 57 buah negara dan 37 pemerhati, yang terdiri dari komunitas Islam dan organisasi Internasional. Anggota-anggota OIC terdiri dari ketua-ketua kerjaan negara Islam, bukannya para pemuka Islam (seperti Rabitah Alam Islami). Salah satu tujuan OIC didirikan adalah untuk menyelaraskan usaha melindungi tempat-tempat Suci dan menyokong perjuangan rakyat Palestin, dan membantu mereka untuk mendapatkan semula hak-hak mereka dan membebaskan tanah mereka. “to co-ordinate efforts to safeguard the Holy Places and support the struggle of the Palestine, and to help them to regain their rights and liberate their land” (Pasal II A 5).
Pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM) III OIC pada February 1972, telah diadopsi piagam organisasi yang berisi tujuan OIC secara lebih lengkap, yaitu :
a. Memperkuat/memperkokoh :
• Solidaritas diantara negara anggota;
• Kerjasama dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan iptek.
• Perjuangan umat muslim untuk melindungi kehormatan kemerdekaan dan hak-haknya.
b. Aksi bersama untuk :
• Melindungi tempat-tempat suci umat Islam;
• Memberi semangat dan dukungan kepada rakyat Palestina dalam memperjuangkan haknya dan kebebasan mendiami daerahnya.
c. Bekerjasama untuk :
• Menentang diskriminasi rasial dan segala bentuk penjajahan;
• Menciptakan suasana yang menguntungkan dan saling pengertian diantara negara anggota dan negara-negara lain.
Prospek penyelesaian konflik bersenjata Siam (Thailand)-Patani sejak 1909 sampai sekarang (2016) belum pernah menemukan titik temu yang adil, karena dipaksa menurut hukumnya. Sebab ”Isu konflik bersenjata Siam-Patani, sama dengan isu konflik bersenjata Israel-Palestin melawan penjajahan bangsa asing”.
Oleh itu, kami rakyat melayu Islam Patani mengalu-ngalukan intervensi kemanusiaan OIC, dalam isu penjajahan bangsa asing di Patani. OIC dapat memainkan peranannya untuk mewujukan titik temu perdamaian bersama entiti pihak Siam dan Patani di bawah hukum internasional.
”Kami menolak sepenunya dakwaan penjajah Siam bahwa konflik Siam-Patani, sejak 1785 sampai sekaranu ini (2016), adalah isu politik atau bangsa minority dalaman negeri Siam”
Kami percaya dan yakin isu konflik bersenjata Siam-Patani dapat menemukan titik penyelesaian yang adil, selaras dengan berhasrat perjuangan rakyat Patani terjajah untuk mendapat kembali hak-hak pertuanan bangsa kami sendiri untuk hidup bebas dari penghinaan, diskriminasi rasial dan segala bentuk penjajah Siam, sebagai sebuah bangsa yang merdeka dan berdaulat seperti bangsa-bangsa lain didunia ini, berkekalan buat selama-lamanya.
0 komentar:
Posting Komentar