Jumat, 01 Januari 2016

MAHKAMAH AGUNG HUKUMAN PENJARA 5 ANGGOTA GERAKAN BERSATU DALAM KELOMPOK (BRN COORDINATE) TERGUGAT SEPARATISME

Ampera Patani - Mahkamah Agung penghakiman 5 pejuang Gerakan Bersatu kasus pembunuhan dan mengancam harapan ingin memisahkan dan mendirikan negara Patani, memerintah dipenjara oleh pihak terdakwa ke 5 orang sampai seumur hidup, terdakwa ke 1, 4 jumlah 33 tahun, bagian terdakwa ke 2, 3 jumlah 13 tahun.
Pada tanggal 29 Desember 2015 lalu, pukul 10.00. Pengadilan Pidana membaca penghakiman Mahkamah Agung kasus pejuang pembebasan Patani di Personel Pengacara Bagian Kasus Pidana 10 sebagai penggugat menuntut saudara Mustapaje’ Ya’, Ilias Manwang, Usman Pa’ci, Yulaisohpon-ae, dan Ma-asi Bunphol, semua adalah anggota Gerakan Bersatu dalam kelompok BRN Coordinate bersama menjadi yang terdakwa ke 1-5 dalam kesalahan dasar pembunuhan orang lain dengan terencana sebelumnya dan bersama dianggap terorisme berdasarkan hukum pidana bagian 135/1.
Pengacara penggugat tentukan menuntut terhadap pihak bersalah dianatara bulan (11/1986-12/2004) semua pihak terdakwa adalah mereka bersama melakukan kekerasan dan tindakan dalam berbagai bentuk di kawasan daerah provinsi Pattani agar memisah mendirikan negara tersendiri. Dengan tindakan kekacauan dalam masyarakat merancang dan ingin pemerintah Thailand agar menerima memisahkan provinsi Pattani, Yala, Narathiwat dan bagian provinsi Songkhla terpisah dari negara Thailand untuk mereka mendirikan sebagai negara berlandaskan Islam atau disebutkan negara Patani atau negara Patani Darussalam.
Dan pada tanggal (29/12/2004) ke lima orang tersebut, berencana melakukan tindakan terhadap Pol.Sen.Sgt.Maj.Mohamad Benyakaj hingga sampai meninggal. Kemudian petugas memeriksa diambil telepon dan kartu SIM yang digunakan sebagai media komunikasi menjadi milik penengah.
Penangkapan pihak terdakwa ke 1-4 untuk mengaku, tapi mereka menolak melawan kasus di pengadilan juga sama dengan pihak terdawa ke 5 yang berjuang melawan kasusnya. Kasus ini pengadilan tingkat pertama melihat bahwa penggugat tidak memiliki sebarangan bukti lain yang dapat menentukan menunjukkan jelas bahwa sebenarnya siapa penembak si yang telah meninggal. Adanya mengaku dari pihak terdakwa semua 5 orang tersebut yang menanda tangan meskipun penggugat hanya ada Chalee Krasae. Oleh itu, pengacara menetukan bahwa pihak terdakwa telah memberikan cara sukarela tanpa ada paksaan.
Tapi dalam tingkat mempertimbangkan pihak terdakwa semua telah menolak alasannya bahwa mengaku ditingkat pemeriksaan dengan tidak sukarela dan bila mempertimbangkan sementara waktu dalam pemeriksaan pihak terdakwa dalam beberapa jam dan lebih lagi pada waktu malam malah lebih membuat pihak terdakwa juga tergangu dan tidak dalam sifat manusia untuk memberikan sepenuhnya. Sedangkan petugas tidak bisa memeriksa diambil senajata atau ada saksi mata bukti melihat mereka benar-benar menembak pihak orang yang meninggal atau ada dasar bukti keamanan yang berat bisa dipercaya bahwa mungkin mereka pihak terdakwa melakukan kesalahan. Oleh itu, Penghakiman memberhentikan Pengadilan Banding menuntut menurut pengadilan pertama pengacara penggugat memintakan Mahkamah Agung untuk denda pihak terdakwa semua menurut kesalahannya.
Mahkamh Agung bermusyuwarat telah periksa frasa melihat bahwa sebarangan bukti dari penggugat yang adalah beberapa petugas polisi mendengar kesaksian fakta bahwa telah bersama memeriksakan dokumen dari telepon dan kartu SIM yang telah diambil saat peristiwa ledakan bom motor di provinsi Pattani dan peristiwa penembakan petugas sampai meninggal di tahun 2004. Maka memberitahukan bahwa mereka pihak terdakwa digunakan telepon dalam media komunikasi bersamanya sampai petugas polisi mengikut perilaku mereka selama satu bulan bersama dengan mengaku dari pihak terdakwa ke 1 dan 4 dalam pengumpulan fakta bahwa ada petugas memperhatikan pihak meninggal yang berpekerjaan di balai kota provinsi Pattani untuk melaporkan kepada pelaku kesalahan lain lagi. Diberitahukan oleh pihak terdakwa ke 5 sebagai pengajak untuk datang bersama melakukan kesalahan setelah melakukan tindakan terhadap orang yang meninggal, saat itu juga pihak terdakwa ke 5 masih menelpon melaporkan bahwa sudah selesai tugas. Dengan itu, telah mengaku dari pihak terdakwa adalah dengan sukarela tanpa paksaan karena dalam waktu tersebut ada kerabat dan pengacara telah datang mengamati bersama sebagai bukti dasar semua terdapat diterima berat untuk dipercaya.
Kemudian, ole Kijja Hali-ishok pengacara dari Asosiasi Pengacara Muslim menyebutkan bahwa dianggap kasus ini sampai akhirnya akan kembali bermusyawarat dengan team pengacara lain bahwa akan berproses bagaimana pun, dia mencatat meneliti bahwa dalam kasus kehilangan Somchai Neelaphaijit Mantan Ketua Aliansi Pengacara Hukum Muslim yang telah kehilangannya, berdasarkan bukti kasus yang juga terkait dengan penggunaan telepon tidak lebih memberati untuk mendengar percaya dalam tingkat pengadilan tapi menghormati penghakiman oleh pengadilan.


Referensi sumber diulas dari links:-
...........................................................

0 komentar:

Posting Komentar