Senin, 26 Oktober 2015

Poin Deklarasi Mahasiswa Patani Terkait Tragedi Takbai



YOGYAKARTA – Persekutuan Mahasiswa Patani (Patani Students) menggelar diskusi peringatan tragedi Tak Bai 11 tahun silam. Peringatan tragedi nahas itu sendiri digelar di kawasan kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Minggu (25/10/2015). Di akhir acara, mahasiswa Patani mendeklarasikan sikap politiknya terkait dengan tragedi yang sudah berlalu belasan tahun tersebut. Pasalnya, tragedi itu dinilai telah terjadinya kasus pelanggaran HAM berat tetapi tak begitu mendapatkan perhatian dari berbagai kalangan.

Dalam rangka memperingati genapnya 11 tahun tragedi Takbai adalah peristiwa pengakuan sosial publik yang baik. Hilangnya warga sipil hampir ratusan nyawa. Namun rasa ketidakpercayaan oleh masyarakat Patani, dengan sistem proses peradilan internal yang tidak dapat membawa pelakunya ke pengadilan. Kegagalan proses keadilan hukum dengan menciptakan budaya tanpa bertanggung jawab bagi pelanggaran HAM berat, Bila mungkin mengurangi HAM sering kali tindakan pidana oleh pemerintah Thailand terhadap warganya, proses keadilan internal ini tidak dapat membawa pelaku di hukuman.

Oleh karena itu, kami Patani Students (Persakutuan Mahasiswa Patani), adalah organaisasi berpolitik oleh basis mahasiswa Patani akan mengikuti pada prinsip partisipasi dari rakyat Indonesia, mohon bekerjasama seluruh sektor lapisan rakyat dan masyarakat internasional, sebagai proses untuk melindungi hak-hak di berikut ini;

  1. Mohon kerjasama pada sektor kewarganegaraan Indonesia dan masyarakat internasional yang mencintai perdamaian dan demokrasi, bersama-sama mendorongkan pemerintah Thailand meratifikasikan terhadap kontitusi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court-ICC) yang telah menandatangani bersepakati bahwa akan mengikuti prosedur dalam manajemen kebijakan dan mencegah pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap rakyat.

  2. Mohon kerjasama sektor kewarganegaraan dan masyarakat internasional, bersama-sama mendorongkan untuk menciptakan sebuah badan “Pengadilan Hak Asasi Manusia di Asia Tenggara” untuk kesatuan dalam mekanisme dalam mencegah pelanggaran HAM.

  3. Mohon kerjasama sektor kewarganegaraan dan masyarakat internasional, bersama-sama mengamati dan mengawasi pelanggaran HAM dan hak berpolitik akibatnya, terancam stabilitas keamanan dan perdamain dunia.

0 komentar:

Posting Komentar